Street Manners: Enggak Bisa Sembarang Ganti Warna Motor, Ini Aturannya

Parwata - Kamis, 20 Juni 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi ganti warna cat pada motor (Parwata - )

Otomania.com - Banyak ditemui di jalanan motor yang telah dilakukan penggantian warnanya.

Selain menggunakan bahan stiker, penggantian warna motor tersebut juga dilakukan dengan menggunakan cat khusus kendaraan.

Timbul pertanyaan apakah bisa kena tilang, jika warna motor sudah tidak sesuai lagi dengan dengan warna yang tertera pada STNK ?

Kombes Pol Yusuf selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi akan hal tersebut.

Baca Juga: Kawasaki Hadirkan Enam Warna Baru KLX 150, Ada Warna Apa Saja?

Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia, Selasa (18/6/2019), dikutip dari GridOto.com.

Namun, mengganti warna cat mobil atau motor ternyata tidak boleh sembarangan, lanjut dia.

Aturannya ialah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya.

Baca Juga: Bisa Jadi Acuan, Honda Vario Lebih Tampil Segar Berkat Pilihan Warna

Jadi, asal mengganti warna saja, tanpa melakukan registrasi dan identifikasi ulang bisa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.