Jadi, asal mengganti warna saja, tanpa melakukan registrasi dan identifikasi ulang bisa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.
"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.