"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," kata AKBP Arie Adrian di Polres Metro Jakarta Pusat Sabtu (15/6/2019).
Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam nomor polisi B-1764-PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pelaku Rampok Motor Panik, Lepaskan Dua Tembakan Kena Perut Korban
Dirinya dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata dia.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther.
Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Andi Wibowo ini kemudian turun dari mobilnya sambil membawa pistol merek Walther.