Ada Kelonggaran, Usah Risau Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran

Parwata - Jumat, 31 Mei 2019 | 17:05 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Parwata - )

Dan proses permintaan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut nantinya dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dan bisa dilakukan juga di gerai SIM keliling, lanjut Fahri.

Yang nantinya proses perpanjangan SIM bagi yang terlambat akan mendapatkan masa tenggang yaitu dari 10 Juni sampai 18 Juni 2019.

Yang perlu diingat, bahwa jam operasional dari Samsat mulai dari 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB pada hari Senin-Jumat.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Pakai Mobil Manual Sering Gagal, Ini Bocoran dari Pak Polisi

Sementara pada hari Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.

Jadi hari ini adalah hari terakhir kalau ingin memperpanjang SIM.

Atau manfaatkan saja masa tenggang yang diberikan oleh Polri sampai tanggal 18 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Catat, Ini Toleransi Masa Berlaku SIM pada Libur Lebaran 2019".