Ada Kelonggaran, Usah Risau Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran

Parwata - Jumat, 31 Mei 2019 | 17:05 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Parwata - )

Otomania.com - Ketika sedang libur Lebaran sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya, enggak perlu risau.

Karena, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan kelonggaran bagi yang mengalami hal tersebut.

Kebijakan yang diberikan ini, ditilik dari liburnnya unit pelayanan pembuatan SIM.

Yaitu dimulai dari tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2019.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Syaratnya Pakai e-KTP

Seperti yang disebutkan di akun Instagram milik NTMC POLRI, @ntmc_polri.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris, Fahri Siregar, membenarkan adanya program dari polri tersebut.

Program tersebut sebagai bentuk toleransi kepada para pemudik yang tidak bisa memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada saat libur lebaran.

"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kami tanggal 31 masih bisa melayani," kata Fahri Siregar.

Baca Juga: Biar Lulus Ujian SIM, Buat Yang Menggunakan Transmisi Manual