Street Manners: Jangan Gunakan Sarung Tangan Model Buntung, Kenapa?

Parwata - Jumat, 31 Mei 2019 | 10:45 WIB

Ilustrasi sarung tangan dengan tambahan pengaman (Parwata - )

Berapa bulan lalu muncul peraturan pemerintah mengenai keselamatan berkendara dalam PM No 12 tahun 2019 yang mengatur Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu isi aturan tersebut yaitu melarang penggunaan sarung tangan model buntung.

Alasannya karena sarung tangan ini dinilai tidak aman terutama ketika terjadi kecelakaan, bagian tangan yang tidak tertutup tidak akan terlindungi.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, sarung tangan model buntung (half glove), terlihat seperti sarung tangan untuk golf sebaiknya tidak digunakan.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Saat Pilih Sarung Tangan

"Memang memudahkan untuk merogoh kantong seperti mengambil barang atau dompet namun berbahaya jika terjatuh, kurang dapat melindungi jari," ucap Sony.

Sebaiknya para pengguna motor saat ini untuk tidak lagi menggunakan sarung tangan half glove, lebih baik gunakan sarung tangan model full yang berstandar nasional atau internasional dengan fitur protektor yang memadai.