Cara Aman Dan Benar Lakukan Pindah Jalur Dijalan Tol Maupun Non Tol

Parwata - Rabu, 22 Mei 2019 | 17:40 WIB

ilustrasi mengemudi (Parwata - )

Otomania.com - Berpindah jalur saat mengemudi baik di jalan tol maupun non tol saat mudik Lebaran biasa dilakukan.

Pindah jalur ini dilakukan oleh pengemudi saat akan menyusul atau mendahului kendaraan yang ada didepannya.

Atau juga berpindah dari jalur lambat ke jalur cepat demikian juga sebaliknya.

Yang harus diketahui hal pertama saat akan pindah jalur adalah markah jalan.

Apabila markah jalan menunjukkan garis putih tidak putus, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur Anda.

Baca Juga: Pindah Jalur, Jangan Hanya Andalkan Spion

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi jarak aman di depan

Dan Anda baru diperbolehkan pindah jalur saat markah berupa garis putih yang putus-putus.

Cara yang benar untuk pindah jalur adalah, cek spion dan pastikan sisi kanan ataupun sisi kiri yang akan di tuju aman.

Dan setelah itu nyalakan lampu sein.

Seperti disampaikan oleh Jusri Palubuhu, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Baca Juga: Jangan Terpancing Emosi, Gunakan Jurus Ini Saat Anda Mengemudi