Otomania.com – Momen penangkapan tersangka kasus kepemilikan 52 kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi di wilayah Dumai Riau, diwarnai aksi pengejaran hingga pengadangan terhadap tersangka oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rilis BNN dikutip dari Tribunnews, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pada hari Jumat (17/5/2019) di wilayah Dumai Riau akan terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh BNN RI, melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan profiling ternyata target sudah melakukan serah terima dan sabu sudah ada dalam mobil Fortuner.
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba
Karena mobil Fortuner berkecepatan tinggi, tim meminta bantuan pengemudi truk untuk memblokade jalan dengan cara memalangkan truknya.
Tepat di daerah jalan raya daerah Kelurahan Pelintung, mobil Fortuner dapat dihentikan karena truk fuso yang posisi menghalangi laju Fortuner tersebut.
Karena curiga akhirnya sopir Fortuner memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Meski sudah dilakukan tembakan peringatan dan mengarah ke arah mobil Fortuner, namun mobil tersebut tetap tancap gas mundur ke belakang sehingga menabrak mobil petugas lainnya.
Tiga tersangka akhirnya berhasil diamankan yaitu lain RP, HS dan IK.
Baca Juga: Gawat! Ojek Online Jadi Kedok Penyebaran Narkoba, Dikendalikan Dari Lapas