Street Manners: Benarkah Mendengarkan Musik Sambil Berkendara Bahaya?

Parwata - Sabtu, 11 Mei 2019 | 15:15 WIB

Ilustrasi mendengar musik sambil berkendara (Parwata - )

Otomania.com - Untuk mengusir rasa bosan saat mengemudi maupun berkendara banyak orang yang mengalihkannya dengan cara mendengarkan musik.

Apa yang dilakukan oleh orang -orang tersebut sebetulnya boleh-boleh saja.

Karena tidak terdapat pasal yang khusus melarang mendengarkan musik saat berkendara.

Namun, jika dipandang dari segi safety hal tersebut bisa menjadikan bahaya.

Karena yang dilakukan itu bisa menghilangkan konsentrasi.

Baca Juga : Street Manners: Jangan Ada Korban Lagi, Begini Tidur Aman Dalam Mobil

Seperti disampaikan oleh Andry Berlianto, Instruktur Keselamatan Rifat Drive Labs.

"Kalau ditanya bahaya atau tidak, sebenarnya ya bahaya. Karena musik itu bisa mengalihkan fokus kita saat berkendara," jelas Andry Berlianto, Instruktur Keselamatan Rifat Drive Labs (11/5/2019), dikutip dari GridOto.com.

Seandainya memang terpaksa, Andry menyebut pengaturan volume harus disesuaikan.

Yaitu tidak boleh melebihi dari 50 persen volume maksimal.

Baca Juga : Street Manners: Tips Cara Berkendara Tanpa Emosi di Bulan Puasa

"Kalau mau ya volumenya dikecilin, agar telinga juga masih bisa mendengar suara kondisi lalu lintas sekitar. Lalu, pakai (headset) juga hanya di satu telinga aja, jangan keduanya," imbuhnya.

"Tetapi, menurut saya kalau bisa sih jangan (mendengarkan musik saat berkendara). Karena kalau kita tidak mendengar musik, jauh lebih aman, lebih konsentrasi di jalan," sambungnya.

Andry Berlianto menjelaskan, mendengar musik sambil berkendara bisa membuat pengendara tidak mendengar suara situasi jalan.

Seperti halnya jika ada suara klakson, atau suara kendaraan lain yang ada di sekitarnya.

"Misal lagi dengar lagu, terus pengemudinya ikutan nyanyi dan tiba-tiba ada sesuatu di depan. Nah, karena konsentrasinya kurang akhirnya jadi celaka," kata Andry.

Baca Juga : Street Manners: Patuh Berlalu Lintas di Jalan Tol, Bukan Berarti Jalan Pelan

Dan sebagai informasi, secara regulasi terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan.

Undang-undang yang dimaksud yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."