Otomania.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Yamaha dan Honda untuk menurunkan harga motor skutiknya.
Seperti disampaikan oleh Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Harian YLKI.
“Tanpa diminta dalam putusan, seharusnya managemen YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) dan AHM (Astra Honda Motor) beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud,” bilang Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, Dikutip dari Otomotifnet.com.
Selain itu, YLKI juga meminta produsen yang dinyatakan bersalah (terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat) mengembalikan uang selisihnya kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut.
Baca Juga : Ada Yang Naik, Ini Daftar Harga Motor Matic Honda Per Februari 2019
Desakan ini bagian dari permintaan YLKI kepada DPRRI untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 5, Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dan memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut,” ungkap Tulus.
Masih menurutnya, selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen.
Karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga, agar harganya lebih murah.
Baca Juga : Incar Motor Baru, Intip Dulu Daftar Harga Motor Matik Honda Januari 2019
Seperti diketahui, kedua pabrikan dituding melakukan dugaan kartel harga skutik 110-125 cc periode 2012-2914, kasus ini mengemuka sejak diperkarakan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang disidangkan pada 20 Februari 2017.
Kabar terkini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh YIMM dan AHM (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya.
Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk YIMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22.5 miliar.
YLKI berpandangan bahwa besaran denda yang dijatuhkan MA masih terlalu kecil, nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut, yang nota bene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional.
Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.