Seperti diketahui, kedua pabrikan dituding melakukan dugaan kartel harga skutik 110-125 cc periode 2012-2914, kasus ini mengemuka sejak diperkarakan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang disidangkan pada 20 Februari 2017.
Kabar terkini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh YIMM dan AHM (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya.
Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk YIMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22.5 miliar.
YLKI berpandangan bahwa besaran denda yang dijatuhkan MA masih terlalu kecil, nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut, yang nota bene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional.
Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.