Otomania.com - Untuk memiliki sebuah kendaraan bisa menggunakan cara pembayaran yang berbeda.
Umumnya cara pembayaran pertama adalah dengan membayar langsung, dan cara kedua lewat cara kredit.
Tidak hanya pada kendaraan baru, melainkan kendaraan bekas juga bisa miliki dengan cara skema pembayaran kredit.
Pertanyaannya adalah, apakah persyaratan kredit kendaraan bekas berbeda dengan kendaraan baru?
Baca Juga : Beda Antara DP dan TDP di Kredit Mobil Baru, Begini Hitungannya
Ronald Donna, Head of National Used Car Marketing Adira Finance mengatakan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh konsumen untuk mengajukan pembiayaan mobil bekas tidak berbeda dari pembiayaan mobil baru.
"Kalau dokumen sih enggak, persyaratan mandatory seperti KTP, KK, data keuangan, sama aja sih," ucap Ronald saat ditemui beberapa waktu lalu, dikutip dari GridOto.com.
Yang menjadi perbedaan, menurut Ronald adalah kualitas unit dari kendaraan bekas yang harus lebih diperhatikan oleh perusahaan pembiayaan.
Baca Juga : Awas, Modus Pencatutan Identitas untuk Kredit Mobil
"Kalau mobil bekas selain melihat kapasitas customer, kami juga melihat kualitas unitnya, apakah unit yang kami biayai harga terhadap harga pasarnya lebih tinggi atau enggak, kalau lebih tinggi pasti akan jadi risiko," jelasnya.
"Mobil baru murni dari konsumennya aja yang kami lihat. Karena, kalau harga dan kualitas kendaraannya kan semua dealer pasti sama. Tapi kalau mobil bekas kan enggak, harganya bisa beda-beda," imbuhnya.