Sedang Cukur Rambut Biar Ganteng, Seorang Pencuri Motor Kena Ciduk

Parwata - Kamis, 18 April 2019 | 12:20 WIB

Pencuri motor ditangkap saat sedang berada di pangkas rambut (Parwata - )

Kemudian setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka bersama rekannya langsung mengambil sepeda motor korban.

Dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan.

Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Terbanggi Besar.

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya, Kamis 18 April 2019.

Baca Juga : Maling Motor Santai Masuk Rumah, Honda Vario Raib di Tengah Keramaian

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Motor di Way Kanan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Pangkas Rambut Lamteng,