Otomania.com - Viral video yang mempertontonkan aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner viral di media social lewat akun instragram milik @ridholaksamana.
Dalam video tersebut tampak seorang pengendara Fortuner yang turun dari mobil, dan marah-marah ke pengendara lain.
Dari unggahanya terlihat Pria tersebut melakukan aksi arogan sampai naik ke atas kap mobil korban.
Sebenarnya apa yang terjadi? Agar tidak simpang siur langsung kita cari tahu kronologis versi Kepolisian.
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Herman E.W Simbolon, SH, SIK (KANIT III), AKP Mugia Yarry Juanda, SIK dan AKP Eko Barmula SH SIK.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Seperti ini ringkasan kronologisnya.
Pada hari Senin 15 April 2019 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Tol Cawang arah Kuningan, korban bersama dengan istrinya sedang mengendarai mobil Brio warna merah BG 1471 AV di jalur 1 (satu).
Tiba-tiba terlapor dengan mengendarai mobil Fortuner putih B 1592 BJK dari arah belakang korban dari jalur emergency mau pindah ke jalur 1 (satu).
Karena menurut korban perbuatan tersebut melanggar aturan maka memberhentikan mobilnya untuk menghalangi mobil terlapor.
Karena tersinggung terlapor mengejar dan memberhentikan mobil korban kemudian melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara memukul-mukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.
Atas perbuatannya ini, pelaku yang diketahui bernama Oloan Nadeak dikenakan pasal Tindak Pidana Pengancaman dan atau Pengruskan, sebagaimana di maksud dalam pasal 335 dan atau 406 KUHP .
Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.
Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.
Wah, jadi pengingat untuk kita semua agar tak melanggar aturan lalu lintas apalagi sampai berbuat arogan seperti ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Ridho Laksamana J.U (@ridholaksamana) pada