Atas perbuatannya ini, pelaku yang diketahui bernama Oloan Nadeak dikenakan pasal Tindak Pidana Pengancaman dan atau Pengruskan, sebagaimana di maksud dalam pasal 335 dan atau 406 KUHP .
Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.
Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.
Wah, jadi pengingat untuk kita semua agar tak melanggar aturan lalu lintas apalagi sampai berbuat arogan seperti ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Ridho Laksamana J.U (@ridholaksamana) pada