Setelah Ringkus Pelaku, Polisi Ungkap Kronologis Pengemudi Fortuner Arogan Injak-injak Brio

Dimas Pradopo - Rabu, 17 April 2019 | 10:40 WIB

Viral pengemudi Fortuner ngamuk di jalan tol (Dimas Pradopo - )

Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan


Atas perbuatannya ini, pelaku yang diketahui bernama Oloan Nadeak dikenakan pasal Tindak Pidana Pengancaman dan atau Pengruskan, sebagaimana di maksud dalam pasal 335 dan atau 406 KUHP .

Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.

Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.

Wah, jadi pengingat untuk kita semua agar tak melanggar aturan lalu lintas apalagi sampai berbuat arogan seperti ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Repost- Senin, 15 April 2019, sekitar jam 9:05 pagi di tol pancoran. . Kronologis : Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan. Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu. Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu. Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi, entah anak pejabat entah anggota dia lolos dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya. Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya. Perusakan adalah naik ke atas mobil dan menendang, dan jg memukul kaca bagian sisi kanan pengendara. . NOTE: strobo, roator atau semacamnya tidak digunakan di mobil saya. plat biasa bukan anggota.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridho Laksamana J.U (@ridholaksamana) pada