Street Manners: Lepas Kaca Spion Motor, Akan Kena Denda Sebesar Ini

Parwata - Kamis, 11 April 2019 | 17:35 WIB

Ilustrasi Kaca spion (Parwata - )

Otomania.com - Banyak yang tak menghiraukan dengan perlengkapan standar motor, yang pada dasarnya jelas memiliki fungsi penting.

Sebagaimana fungsinya kaca spion memiliki fungsi untuk melihat kendaran yang ada di belakang kita.

Banyak kita jumpai di jalanan, pengguna motor yang melepaskan kaca spion motornya.

Kaca spion dapat membantu pengendara motor  untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif.

Baca Juga : Ini Dia Fungsi Lain Kaca Spion Versi Driver Ojek Online, Auto Ngakak

Kaca spion banyak membantu para bikers mengetahui keadaan atau situasi jalan di belakang pengendara.

Penggunaan kaca spion juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.

"Kaca spion itu sangat penting, karena dari spion itu kita bisa melihat ke arah belakang tanpa harus menengok," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Viral RX-King Pukul Kaca Spion, Pelaku Perusakan Bisa Dihukum Ini

AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1.

"Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Jadi ingat taati peraturan berkedara, pastikan kaca spion terpasang.

Jika melanggar, siap-siap keluarkan uang Rp 250 ribu.