Otomania.com - Pengendara motor baik sendiri maupun berboncengan diwajibkan menggunakan pelindung kepala.
Hal itu untuk mengurangi resiko pengguna motor jika terjadi kecelakaan.
Untuk penggunaan pelindung kepala, pemerintah memberlakukan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sayangnya, hingga kini banyak masyarakat yang belum bisa membedakan helm mana yang SNI dan bukan SNI.
Baca Juga : Satu Helm Bisa Jadi 6 Gaya Berbeda, Ini Dia Nolan N70-2 GT dan N70-2 X
Penjualan helm standar meningkat, namun rata-rata helm yang dibeli tidak menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor.
Karena, pembeli hanya mencari helm dengan harga murah namun secara kualitas kurang diperhitungkan.
Banyak ditemui di pasaran helm dengan dibanderol seharga Rp 50 ribu.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika helm murah sudah jelas sangat berbahaya.
Baca Juga : Fitur EQRS Pada Helm, Pernah Tahu Enggak Fungsinya Untuk Apa?
"Helm buat sebagian pengendara di Indonesia hanya sebagai formalitas. Bahkan pengendara belum paham yang mana SNI dan yang tidak," kata Sony kepada di Jakarta, Kamis (11/4/2019), dikutip dari Gridoto.com.
Ia menilai, helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
"Hargai kepala kita sesuai dengan harga helm tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, helm SNI telah melewati serangkaian uji oleh Badan Standar Nasional.
Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.