Otomania.com - Pengendara motor baik sendiri maupun berboncengan diwajibkan menggunakan pelindung kepala.
Hal itu untuk mengurangi resiko pengguna motor jika terjadi kecelakaan.
Untuk penggunaan pelindung kepala, pemerintah memberlakukan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sayangnya, hingga kini banyak masyarakat yang belum bisa membedakan helm mana yang SNI dan bukan SNI.
Baca Juga : Satu Helm Bisa Jadi 6 Gaya Berbeda, Ini Dia Nolan N70-2 GT dan N70-2 X
Penjualan helm standar meningkat, namun rata-rata helm yang dibeli tidak menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor.
Karena, pembeli hanya mencari helm dengan harga murah namun secara kualitas kurang diperhitungkan.
Banyak ditemui di pasaran helm dengan dibanderol seharga Rp 50 ribu.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika helm murah sudah jelas sangat berbahaya.
Baca Juga : Fitur EQRS Pada Helm, Pernah Tahu Enggak Fungsinya Untuk Apa?