Usai menggasak motor curian tersebut, lanjut Masdawati, pelaku langsung menjual motor hasil curanmor tersebut melalui media sosial Facebook.
Baca Juga : Gara-gara Update Status, Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Tamat
"Langsung diposting di Facebook, dengan harga sekitar Rp 2 juta, belum terjual," ujarnya.
Masdawati mengatakan, aksi kejahatan itu bukan kali pertama dilakukan pelaku.
Aksi pencurian serupa ternyata berhasil dilakukan pelaku di lokasi yang berbeda.
"Dia pernah curi motor di parkiran Indomart juga di Jalan Simokerto. Dia juga pernah curi HP dulu sebauh rumah di Granting Baru," jelasnya.
Selain batal lulus SMK tahun ini, BD bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswa SMK Ngembat Motor di Ngaglik Surabaya, Uangnya untuk Bayar Ujian Praktek Syarat Kelulusan,