Pelaku Curanmor Beraksi Saat Hajatan, Honda BeAT Ditutup Busa di Kamar Mandi

Parwata - Kamis, 4 April 2019 | 07:00 WIB

Sujito, tersangka pencurian motor di Polsek Banjar Agung (Parwata - )

Dan tersangka Sujito saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Zainul.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ini Mencuri Motor di Acara Hajatan di Tulangbawang,