Otomania.com - Tercatat sebanyak 20 unit mobil Subaru hasil sitaan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Hal ini dilakukan dengan perantaraan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro pun membenarkan informasi tersebut.
"Iya informasi lelang tersebut benar ada 20 mobil dan diselenggarakan di Denpasar Bali, untuk yang diselenggarakan di Denpasar itu nanti ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Deni dikutip dari GridOto.com, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga : Subaru Pamer Siluet Stop Lamp SUV Forester Terbaru
Deni mengaku, lelang tersbut akan dilakukan secara online melalui Aplikasi Lelang Internet di www.lelang.go.id, waktu dimulai Pukul 07:30-09:30 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet) atau Pukul 08:30-10:30 WITA.
"Nah untuk melihat barangnya itu jadwalnya 13-14 April 2019 di halaman parkir kantor Bea Cukai Ngurah Rai," papar dia.
Pemenang lelang harus melunasi barang lelangnya paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Ke 20 unit Subaru tersebut terdiri dari 14 unit Subaru XV 2.0i tahun 2014, satu unit Subaru Outback 2.5 tahun 2011, satu unit Subaru Forester 2.5 XT tahun 2011, satu unit Subaru Legacy 2.0i tahun 2012, satu unit Subaru Impreza 4D 2.0i-S tahun 2012, Subaru Impreza 5D 2.5 STI tahun 2012 dan satu unit Subaru Forester 2.0XT tahun 2013.