Otomania.com - Seorang pengendara sepeda motor tampak melanggar peraturan lalu lintas, terlihat dari unggahan akun Intagram.
Pengguna Vespa berwarna biru ini terciduk oleh kamera CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bandung berhenti di Zebra Cross.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengendara sepeda motor tersebut pun tidak memberikan helm kepada penumpangnya.
Baca Juga : Mantap! Ada Tilang Elektronik Pelanggaran Lalu Lintas Turun Drastis
Kejadian ini terjadi di persimpangan lampu merah kawasan Simpang Pasteur - Surya Sumantri Kota Bandung.
Dalam video tersebut terdengan suara operator yang menegur pengendara sepeda motor tersebut yang terpantau melalui CCTV.
"Selamat malam, selamat datang di Simpang Pasteur - Surya Sumantri, kami Dinas Perhubungan Kota bandung menghimbau kepada pengguna Sepeda Motor yang berhenti di Zebra Cross," ujar operator CCTV Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Operator tersebut memerintahkan si pengendara sepeda motor tersebut untuk mundur karena telah berhenti di Zebra Cross.
"Silahkan untuk mundur karena Zebra Cross adalah tempat untuk menyebrang, silahkan mundur," katanya.
Baca Juga : Sambut Libur Imlek, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Puncak
Sang operator pun menghimbau kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk memberikan helm kepada penumpangnya.
"Bagi akang yang membawa penumpang tidak menggunakan helm, jika sayang, silahkan berikan helm kepada penumpangnya untuk tetehnya, silahkan turun saja jika tidak ada helm, silahkan cari yang lebih peduli," tuturnya.
Dalam Video juga terlihat si penumpang akhirnya turun dan beralih ke ojek online yang menyediakan helm.
Berikut adalah Videonya:
Bagi kamu yang suka melanggar marka jalan, sebaiknya berhentilah pada tempatnya, biar tidak terciduk oleh CCTV seperti ini, kan malu hehehe.