Otomania.com – Seorang debt collector berinisial M (51) mengambil paksa kendaraan, alhasil dihakimi massa dan menewaskan dirinya.
Warga Pasaman Barat tewas diamuk massa yang mengamuk pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza , M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.
Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.
Baca Juga : Amsyong! Beli NMAX Cash Dikasih Kredit, Debt Collector Gedor Rumah
Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.
Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.
Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.
Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.
Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.
Baca Juga : Debt Collector Dikenal Negatif, Sebut Aja Remedial Officer
Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.
Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Baca Juga : Tegang, Pengemudi Mobil Dikepung Debt Collector, Diancam Akan Ditembak
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Baca Juga : Modus Jadi Debt Collector Palsu, Dua Pria Rampas Motor di Tulungagung
Ia menambahkan, mobil pikap sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa Setelah Ambil Paksa Mobil Penunggak Cicilan,