Baca Juga : Modus Jadi Debt Collector Palsu, Dua Pria Rampas Motor di Tulungagung
Ia menambahkan, mobil pikap sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa Setelah Ambil Paksa Mobil Penunggak Cicilan,