Otomania.com - Entah bertugas atau memang sedang plesiran ke luar negeri, dapat kesempatan untuk berkendara di sana.
Apalagi kalau kamu bikers dan pengen banget dapet sensasi turing di luar negeri yang rasanya beda banget dibanding turing di Indonesia.
Meski pakai kendaraannya sama saja caranya seperti di Indonesia, tapi harus taat aturan dan wajib punya Sim Internasional.
Lalu bagaimana cara bikin SIM Internasional? Gampang kok, simak nih caranya berikut syarat dan biaya bikin SIM internasional.
Baca Juga : FIA Kesulitan Cari Data SIM Internasional dari Indonesia
Pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lokasinya tepat satu kompleks dengan NTMC Polri.
Syarat yang mesti disiapkan meliputi: SIM asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy, Passport asli dan foto copy, pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru dan materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.
Prosesnya tinggal datang ke Korlantas Polri, ambil nomor antrian lalu minta formulir dan diisi, setelah itu tunggu dapat giliran dipanggil untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Juga membayar biaya penerbitan SIM, untuk yang baru Rp 250 ribu, perpanjang Rp 225 ribu.
Selanjutnya tinggal tunggu untuk foto dan perekaman sidik jari.
Tak lama kemudian maka SIM Internasional pun jadi. Prosesnya kurang lebih hanya 15 menit.
Oiya penggolongan SIM Internasional ini beda dengan versi Indonesia.
SIM Internasional yaitu: A untuk motor, B mobil, C truk dan D untuk bus.
Ada pula BE untuk mobil kecil dengan gandengan, CE truk besar dan DE untuk bus gandeng.
Mudah ya bikin SIM Internasional? Dengan catatan persyaratannya sudah lengkap nih.
Nah buat yang mau pakai kendaraan di luar negeri, gak ada salahnya untuk bikin... Biar tenang!