Otomania.com - Sebuah Honda Brio disita Mapolres Tulungagung sebagai barang bukti aksi pencurian.
Mobil berkelir merah bernopol AG 1871 SK itu milik Andrian Yulianto (42) yang raib dicuri Rizki Anggara (24) pada, (9/3).
Usai melakukan pengejaran beberapa waktu, akhirnya pelaku berhasil diringkus disertakan hadiah timah panas di kaki kanan.
Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya Honda Brio.
Baca Juga : Dorong dan Ancam Petugas, Bos Komplotan Curanmor Tersungkur di Aspal
Melalui Waka Polres, Kompol Andik Gunawan, mobil hasil curian ini dikembalikan kepada Andrian.
"Mobil kami serahkan yang berhasil kami sita dari pelaku pencurian," ujar Andik.
Kunci itu kemudian diserahkan kepada Andrian sebagai pemilik mobil.
Saat dikembalikan, Honda Brio dalam sehat wal afiat, tidak ada yang rusak.
Baca Juga : Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba
Dari pengakuan Rizki, Brio itu sempat dilarikan ke daerah Malang.
Dari Malang, Rizki kemudian mengarah ke Surabaya, pulang ke rumah orang tuanya di Kebraon, Kecamatan Karangpilang.
"Saya ditangkap di gang depan rumah," ujar Rizki.
Laki-laki yang bekerja sebagai Sekuriti ini mengaku mengalami kesulitan ekonomi.
Ia bermaksud akan menjual Honda Brio milik temannya itu.
Namun sebelum niat tercapai, anggota Satreskrim Polres Tulungagung lebih dulu menangkapnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Maling Honda Brio di Tulungagung Pulang ke Surabaya, di Ujung Gang sudah ada Polisi