Otomania.com – Akhirnya pelaku aksi curanmor di daerah Bekasi berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Polres Bekasi menangkap tiga pelaku curanmor, mereka sudah delapan kali beraksi di wilayah Rawalumbu, Pengasinan dan Jatimulya," kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (18/3/2019).
Eka menjelaskan keempat pelaku ini berinisial Richad Gunawan (20), Satria Ramadandhy Anarivy (16), Adam Sukma Agung (20), dan Ahmad Trispanturi (18).
Adapun kronologis penangkapan keempat pelaku atas laporan polisi, warga yang kehilangan motornya pada Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kesehatan RT 02 RW 028 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan Februari 2019 di Depan Bakso Gepeng Jalan Toyogiri Selatan Jatimulya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Pelaku berhasil ditangkap, kata Eka, saat mereka ingin melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya, di kawasan Lotte Mart, Bekasi Timur, Rabu 06 Maret 2019 pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Dorong dan Ancam Petugas, Bos Komplotan Curanmor Tersungkur di Aspal
"Kita awalnya lakukan penyelidikan dan patroli siber dan didapatkan dekat Lotte Mart seringkali dijadikan tempat jual beli motor online. Tim meluncur dan benar didapatkan tiga pria sedang ingin transaksi, yaitu Ahmad, Adam, dan Richad," ungkapnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan kembali ditangkap satu pelaku lain bernama Satria.
"Keempat pelaku ini komplotan. Kalau tiga pelaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan, yang delapan kali itu pelaku RG yang juga residivis. Tiga pelaku lain juga diajak RG," kata Eka.
Dalam menjalankan aksinya komplotan pencurian sepeda motor ini biasa beraksi dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor.
Pelaku Richad berperan sebagai pemetik kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.
Dua rekannya Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP sementara Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.
Baca Juga : Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba
Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta. Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci letter t dan satu helm merek KYT.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bekasi pada Saat Hendak Transaksi Jual Beli setelah 8 Kali Mencuri,