Dalam menjalankan aksinya komplotan pencurian sepeda motor ini biasa beraksi dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor.
Pelaku Richad berperan sebagai pemetik kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.
Dua rekannya Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP sementara Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.
Baca Juga : Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba
Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta. Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci letter t dan satu helm merek KYT.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bekasi pada Saat Hendak Transaksi Jual Beli setelah 8 Kali Mencuri,