Otomania.com - Sering dilakukan saat terjadi serempetan atau tabrakan, korban menahan sementara SIM maupun STNK si penabrak.
Padahal secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh korban tidak dibenarkan.
Seperti disampaikan oleh Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi.
"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.
Baca Juga : Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir
Herman menilai, tidak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.
Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.
"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.
simBaca Juga : Sudah Tahu Belum? Ini Bedanya Layanan SIM Keliling dan SIM Corner