Secara Aturan, Ini Yang Boleh Lakukan Pengawalan Ambulans Di Jalan

Parwata - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB

Ilustrasi mobil ambulans di jalan (Parwata - )

"Intinya tidak ada aturan pengawalan itu dilakukan oleh komunitas dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar prioritas dan kelengkapan kendaraan bermotor, sehingga itu sangat dilarang dan bisa ditilang," sambung dia.

Nasir menilai, tanpa pengawalan pun ambulans sudah memiliki prioritas.

"Karena memang dalam undang-undang mobil ambulans itu sudah diperbolehkan dan mendapat prioritas," ucapnya.

Sehingga ketika mendengar suara sirine ambulans, dirinya yakin secara otomatis pengendara lain akan memberikan jalan.

Baca Juga : Papasan Dengan Konvoi Panser, Ambulans Terpaksa Mengalah, Siapa Salah?

Menurut dia, secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional        yang menjadi tamu negara,
6. Iring-iringan pengantar jenazah,
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut                      pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.