Secara Aturan, Ini Yang Boleh Lakukan Pengawalan Ambulans Di Jalan

Parwata - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB

Ilustrasi mobil ambulans di jalan (Parwata - )

Otomania.com - Diharapkan Agar tidak ada lagi motor yang melakukan pengawalan ambulans di jalan raya.

Tujuannya mulia, namun motor yang melakukan pengawalan Ambulans melanggar aturan.

Dan justu akan membahayakan bagi pengendara lainnya.

Hal tersebut yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu Kompol Muhammad Nasir.

Baca Juga : Kocak! Pengaruh Jamur Kotoran Sapi, Gak Sadar yang Dicuri Ambulans

Nasir mengaku, menyangkut "pengamanan", pihak yang paling berwenang adalah POLRI.

"Jadi pengawalan itu hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan itu sudah ada di undang-undang," kata Kompol Nasir, di Jakarta, Selasa (12/3/2019), dikutip dari GridOto.com

Motor yang melakukan pengawalan ambulans yang biasanya berada di depan dengan kecepatan tinggi, sambil berteriak-teriak minta pengendara lain untuk minggir.

Justru bisa membahayakan bagi dirinya dan juga pengendara lain.

Baca Juga : Bukan Lantaran Mistis, Nggak Semua Karoseri Boleh Bikin Ambulans