Otomania.com - Tidak sesulit yang dibayangkan, ternyata untuk bayar pajak dan pelat motor 5 tahunan mudah, bisa diurus sendiri tanpa calo.
Nah, untuk itu berikut tata cara bayar pajak motor 5 tahunan.
Simak beberapa langkah berikut ini ya!
Cek Fisik
Saat bayar pajak motor 5 tahunan jangan lupa untuk lakukan cek fisik terlebih dahulu.
Petugas cek fisik biasanya akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
"Setelah mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian petugas akan verifikasi, menyamakan dengan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," buka Delia, customer service Samsat Cinere, dikutip dari GridOto.com.
Sertakan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi dengan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli serta KTP atau SIM asli.
"Pastikan KTP atau SIM asli yang disertakan atas namanya sesuai dengan STNK, ya," wanti Delia.
Oya, berikut tips buat yang enggak mau ribet urus berkas saat bayar pajak motor.
Kamu bisa gunakan jasa fotokopi yang terdapat di lingkungan Samsat.
Selain fotokopi kebutuhan berkas buat bayar pajak, gerai fotokopi itu juga merapikan berkas.
Bayar Pajak
Setelah berkas yang dibutuhkan untuk bayar pajak motor 5 tahunan lengkap, bisa langsung memulai proses bayar pajak.
Dimulai dengan menyerahkan berkas ke loket pajak progesif.
Setelah selesai pengecekan pajak progesif biasanya wajib pajak akan dipanggil ke loket pengesahan roda dua.
"Nah, cukup tunjukan BPKB asli untuk bisa bayar pajak motor 5 tahunan," ungkapnya lagi.
Kemudian tunggu nama dipanggil untuk bayar pajak motor 5 tahunan.
"Bukti pembayaran pajak motor 5 tahunan jangan sampai hilang, ditunjukan saat ambil STNK baru," tambahnya.
Cetak Pelat Nomor (TNKB)
STNK baru sudah jadi, proses selanjutnya adalah cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Syaratnya cukup tunjukan STNK baru kepada petugas workshop TNKB.
Tunggu 10 sampai 15 menit, pelat motor baru sudah jadi.
Mudah dan enggak repot bukan?