Mudahnya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Bisa Urus Sendiri Begini Caranya

Parwata - Kamis, 28 Februari 2019 | 16:25 WIB

Urus pajak 5 tahun sendiri (Parwata - )

Otomania.com - Tidak sesulit yang dibayangkan, ternyata untuk bayar pajak dan pelat motor 5 tahunan mudah, bisa diurus sendiri tanpa calo.

Nah, untuk itu berikut tata cara bayar pajak motor 5 tahunan.

Simak beberapa langkah berikut ini ya!

Cek Fisik

Isal/GridOto.com
Proses cek fisik motor

Saat bayar pajak motor 5 tahunan jangan lupa untuk lakukan cek fisik terlebih dahulu.

Petugas cek fisik biasanya akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

"Setelah mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian petugas akan verifikasi, menyamakan dengan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," buka Delia, customer service Samsat Cinere, dikutip dari GridOto.com.

Isal/GridOto.com
petugas gesek nomor rangka dan nomor mesin

Sertakan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi dengan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli serta KTP atau SIM asli.

"Pastikan KTP atau SIM asli yang disertakan atas namanya sesuai dengan STNK, ya," wanti Delia.