Baca Juga : Ojek Online Boleh Lega, Sindikat Pelaku Order Fiktif Dibekuk
Berdasarkan draf Permenhub tersebut Menhub menggunakan diskresi seperti yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi Negara.
Ia mengaku, Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang.
Sementara UU no 22 tahun 2009 secara tegas menyebut sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan angkutan umum.
ITW menilai pelanggaran hukum itu adalah akibat kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Dari Kecelakaan Ojek Online, Ini Beberapa Titik Blindspot Truk Besar
Dia mengaku, Permenhub soal pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.
"ITW tinggal menunggu permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," tutupnya.