Otomania.com - Ternyata ojek online tidak termasuk angkutan umum, seperti yang dijelaskan Indonesia Traffic Watch (ITW).
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyebut, ada beberapa aspek lain yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan.
"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, angkutan umum hanya dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pengalaman Driver Ojek Online, Penyakit Honda Vario 125 di Motornya
Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum.
Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.
Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.
"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.