Mobil Mewah Nunggak Pajak, CCTV Bakal Mengintai Terus Sampai Dapat

Indra Aditya - Sabtu, 16 Februari 2019 | 10:00 WIB

Foto ilustrasi mobil mewah (Indra Aditya - )

Otomania.com - Kamera Closed Circuit Television (CCTV) akan dimanfaatkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana melacak mobil mewah.

Pasalnya pemilik mobil mewah dilaporkan banyak yang kerap menunggak pajak.

Setidaknya sebanyak 2.667 unit mobil mewah di luar motor dan alat berat dengan nilai objek pajak di atas Rp 20 Juta yang menunggak pajak hingga saat ini.

Langkah tersebut diungkapkan Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin sebagai upaya menindak para penunggak pajak kendaraan mewah di Ibukota.

Baca Juga : Maling TV Santai Jalan Pakai Honda Scoopy, Tertangkap Oleh CCTV

Walau metode pelacakan lewat CCTV terbilang baru, langkah tersebut menurutnya pantas dicoba.

Karena bukan hanya rendahnya kesadaran pemilik kendaraan mewah untuk membayar pajak, pihaknya pun kerap kesulitan mendata kendaraan tertunggak pajak itu.

"Jadi banyak yang sudah pindah tangan atau menggunakan data kepemilikan palsu untuk menghindari pajak, kami akan terus mencari dan menagihnya secara door to door," ungkap Faisal, dikutip dari Wartakotalive.com.

Terkait hal tersebut, Faisal mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Tekhnologi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta agar dapat berbagi data CCTV, untuk memudahkan pelacakan.

Baca Juga : Pedestrian Belum Aman, Wacana Trotoar Diberi CCTV Pun Datang

Selain melacak mobil mewah dengan tunggakan pajak di atas Rp 20 juta, pihaknya juga melacak sebanyak 11.708 kendaraan di luar motor dan alat berat dengan tunggakan pajak sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Upaya tersebut diharapkannya dapat menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2019.

"Realisasi penerimaan PKB hingga 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,02 triliun dari target Rp 8,8 triliun, kalau realisasi BBNKB sebesar Rp 593 miliar dari target Rp 5,4 triliun pada tahun 2019, diharapkan akan meningkat," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan program penghapusan denda pajak sejak 15 November hingga 31 November 2018.

Baca Juga : Maling Helm Beraksi di Parkiran KPK Kena CCTV, Siap-siap Diborgol

Namun, keringanan yang diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tidak dimanfaatkan para penunggak pajak.

Tercatat ada sebanyak 13.515 unit kendaraan yang menunggak pajak sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dengan nilai pendapatan PKB sebesar Rp 178,5 miliar.

Sedangkan, mobil mewah menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta ada sebanyak 2.751 unit atau setara dengan potensi pendapatan PKB sebesar Rp 91,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPRD Bakal Lacak Ribuan Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Lewat CCTV