Selain melacak mobil mewah dengan tunggakan pajak di atas Rp 20 juta, pihaknya juga melacak sebanyak 11.708 kendaraan di luar motor dan alat berat dengan tunggakan pajak sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Upaya tersebut diharapkannya dapat menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2019.
"Realisasi penerimaan PKB hingga 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,02 triliun dari target Rp 8,8 triliun, kalau realisasi BBNKB sebesar Rp 593 miliar dari target Rp 5,4 triliun pada tahun 2019, diharapkan akan meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan program penghapusan denda pajak sejak 15 November hingga 31 November 2018.
Baca Juga : Maling Helm Beraksi di Parkiran KPK Kena CCTV, Siap-siap Diborgol
Namun, keringanan yang diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tidak dimanfaatkan para penunggak pajak.
Tercatat ada sebanyak 13.515 unit kendaraan yang menunggak pajak sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dengan nilai pendapatan PKB sebesar Rp 178,5 miliar.
Sedangkan, mobil mewah menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta ada sebanyak 2.751 unit atau setara dengan potensi pendapatan PKB sebesar Rp 91,8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPRD Bakal Lacak Ribuan Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Lewat CCTV