Otomania.com - Jadi viral di media sosial cuitan dari akun Twitter @sopirTakol soal mahalnya biaya parkir di kawasan Tanah Abang
Pemilik akun mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang berikut mengunggah foto karcis parkir yang tertulis Rp 25.000.
"Gila yaaa parkiran Tanah Abang... Mahal betulll gini doang struknya terima kasih Jakarta," kicau akun @sopirTakol, Jumat (8/2/2019).
Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gino doang struk nya trimakasih jakarta pic.twitter.com/gWCqI6hBQh
— Sopir (@sopirTakol) February 8, 2019
Dari keterangan Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pusat Harlem Simanjutak, dipastikan karcis tersebut tidak resmi.
Baca Juga : Nekat Parkir di Bawah Tol Becakayu, Mulai Besok Dikasih ‘Surat Cinta’
"Karcisnya tidak resmi. Untuk parkir di Tanah Abang, info yang kami dapat saat ini tidak ada yang dikelola Pemprov DKI, dalam hal ini UP Perparkiran DKI Jakarta," kata Harlem, Rabu (13/2/2019).
Harlem sendiri mengakui belum tahu persis soal beredarnya karcis tersebut
Dia juga mengatakan bahwa parkir di Tanah Abang dikelola oleh pihak swasta.
"Kami tidak tahu persis datanya. Semua dikelola pemilik gedung," ujar Harlem.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, soal tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga : Timbul Curiga Innova Parkir Lama Banget, Dibuka Pintunya Pemilik Sudah Kaku
Dari keterangan Sigit, pada peraturan tersebut juga telah diatur batas atas dan batas bawah tarif parkir.
Sigit mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tidak resmi.
Sebab, parkir tidak resmi tak mempunyai jaminan atau asuransi jika terjadi kehilangan.
"Nah masyarakat punya hak untuk melaporkan jika mendapati karcis parkir yang tidak resmi atau mencurigakan, silakan dilaporkan. Kami pasti akan melakukan penanganan, ya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Parkir di Tanah Abang Rp 25.000, Begini Penjelasan Dishub...".