Tarif Parkir Ugal-ugalan di Tanah Abang, Ini Penjelasan Kadishub

Indra Aditya - Kamis, 14 Februari 2019 | 09:00 WIB

Karcis parkir mobil di tanah abang yang dipastikan tidak resmi. (Indra Aditya - )

 

Otomania.com - Jadi viral di media sosial cuitan dari akun Twitter @sopirTakol soal mahalnya biaya parkir di kawasan Tanah Abang

Pemilik akun mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang berikut mengunggah foto karcis parkir yang tertulis Rp 25.000.

"Gila yaaa parkiran Tanah Abang... Mahal betulll gini doang struknya terima kasih Jakarta," kicau akun @sopirTakol, Jumat (8/2/2019).

Dari keterangan Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pusat Harlem Simanjutak, dipastikan karcis tersebut tidak resmi.

Baca Juga : Nekat Parkir di Bawah Tol Becakayu, Mulai Besok Dikasih ‘Surat Cinta’

"Karcisnya tidak resmi. Untuk parkir di Tanah Abang, info yang kami dapat saat ini tidak ada yang dikelola Pemprov DKI, dalam hal ini UP Perparkiran DKI Jakarta," kata Harlem, Rabu (13/2/2019).

Harlem sendiri mengakui belum tahu persis soal beredarnya karcis tersebut

Dia juga mengatakan bahwa parkir di Tanah Abang dikelola oleh pihak swasta.

"Kami tidak tahu persis datanya. Semua dikelola pemilik gedung," ujar Harlem.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, soal tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012.