Menurut Arya, sejak satu minggu yang lalu, penjualan BBM sudah berjalan normal.
SPBU yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan dari Pertamina dan diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi.
Ia menilai, sesuai Perpres 191 tahun 2014 Pasal 3 dan Lampiran dari Perpres tersebut, PT Pertamina (Persero) diperbolehkan melayani penjualan solar dengan jerigen untuk keperluan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti nelayan dan petani.
Namun sepanjang disertai surat rekomendasi dari SKPD yang membidangi pertanian atau Lurah/Camat setempat.
Baca Juga : Naik Motor Matik Jangan Suka Gantung Gas, Bisa Bikin Overheat
Pertamina, lanjut Arya, telah menyampaikan informasi tersebut kepada SPBU yang bersangkutan agar melayani pembelian solar dengan jerigen yang dilengkapi surat rekomendasi dari dinas setempat.
Hingga kini pihak SPBU yang bersangkutan telah melayani pembelian solar para petani pembawa traktor tersebut.
“Itu kejadian minggu lalu, Pertamina memberikan informasi dan teguran kepada SPBU yang bersangkutan untuk tetap melayani para petani yang membeli solar selama menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait atau camat setempat,” tegas Arya, dikutip dari GridOto.com.