Otomania.com - Masih sering dijumpai pengendara motor sambil melihat GPS handphone yang dipasangkan pada salah satu bagian motornya.
Berkat GPS, memang tidak perlu lagi untuk repot-repot bertanya kepada orang saat kita ingin mencari alamat.
Tinggal mencari tempatnya pada GPS, aplikasi pun langsung memberikan instruksi jalan kepada penggunanya.
Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan, tapi kalau tak cermat juga dapat mengundang bahaya.
Baca Juga : Demam Nuansa Retro, Peminat Rela Tunggu Demi Punya Motor Ini
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Sebenarnya, Polemik GPS pada handphone ini sudah menjadi pembahasan pada saat Maret 2018 silam.
Saat itu, Kepolisian mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda dalam larangan menggunakan GPS pada handphone.
Lalu, saat ini, Januari 2019, bergulir berita tentang MK yang memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 106 (1) dikaitkan dengan penggunaan GPS pada handphone.
Baca Juga : Kencang Isu Kia Mundur, Ternyata Hanya Hentikan Penjualan di Jakarta
Yang perlu dipahami, Road Safety Association (RSA) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keselamatan Berkendara memiliki pendirian yang jelas terhadap aturan yang berlaku.
RSA memiliki konsep keselamatan berkendara yang sederhana, yaitu, segi tiga RSA (Rules, Skills, and Attitude) yang mencakup patuh terhadap aturan, mengenali keterampilan berkendara, dan memiliki etika dalam berkendara, yang wajib dipahami secara komprehensif.
Keputusan MK sudah sesuai dengan koridornya, karena sudah jelas dalam penjelasan UU No. 106 (1), dan MK pasti akan mengkaji dari sisi aturan yang berlaku, di mana payung hukumnya jelas, dan telah disahkan oleh pemerintah.
Hanya saja, sebagai pihak yang memiliki konsep segi tiga RSA, pendekatan dari hal GPS pada handphone ini seharus lebih diperbaharui.
Baca Juga : Wacana Motor Bisa Lewat Jalan Tol, Pengamat Transportasi Bilang Begini
Penggunaan GPS pada handphone ini adalah sebuah fenomena arus teknologi, yang tidak dapat terbendung.
Maka dari itu, ketika MK mengeluarkan keputusan ini, terasa tidak berimbang di masyarakat.
Dalam segi tiga RSA ada yang dinamakan keterampilan dalam berkendara, di dalamnya mencakup mengenai bagaimana kita mengenal dan memahami fungsi instrumen di kendaraan.
Ada beberapa instrumen di kendaraan yang memiliki fungsi hampir sama dengan GPS, contohnya Spion.
Baca Juga : Soal Wacana Motor Masuk Jalan Tol, YLKI Berikan Tanggapan Begini
GPS pun sebenarnya dapat diperlakukan sebagai spion, yang hanya dilirik, bukan dilihat.
Tapi, tentu saja, pengoperasian pada saat berkendara lah yang sangat dilarang, contohnya, melakukan perubahan rute, menggunakan fitur lain di aplikasi GPS, atau bahkan melakukan penggunaan aplikasi lain di handphone tersebut.