Otomania.com - Masih sering dijumpai pengendara motor sambil melihat GPS handphone yang dipasangkan pada salah satu bagian motornya.
Berkat GPS, memang tidak perlu lagi untuk repot-repot bertanya kepada orang saat kita ingin mencari alamat.
Tinggal mencari tempatnya pada GPS, aplikasi pun langsung memberikan instruksi jalan kepada penggunanya.
Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan, tapi kalau tak cermat juga dapat mengundang bahaya.
Baca Juga : Demam Nuansa Retro, Peminat Rela Tunggu Demi Punya Motor Ini
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Sebenarnya, Polemik GPS pada handphone ini sudah menjadi pembahasan pada saat Maret 2018 silam.
Saat itu, Kepolisian mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda dalam larangan menggunakan GPS pada handphone.
Lalu, saat ini, Januari 2019, bergulir berita tentang MK yang memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 106 (1) dikaitkan dengan penggunaan GPS pada handphone.
Baca Juga : Kencang Isu Kia Mundur, Ternyata Hanya Hentikan Penjualan di Jakarta