Mau Buat SIM Baru, di Tahun 2019 Segini Biayanya

Indra Aditya - Jumat, 25 Januari 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Untuk sebagian orang membuat Surat Izin Mengemudi jadi momok yang cukup menakutkan.

Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.

Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?

Baca Juga : Praktik Uji SIM Sering Dianggap Sulit, Polisi Beri Kisi-kisi Ini

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

Baca Juga : Bukan Kaleng-kaleng, Ban Bisa Pengaruhi Konsumsi BBM, Simak Faktanya

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000


SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000


SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.