Otomania.com - Untuk sebagian orang membuat Surat Izin Mengemudi jadi momok yang cukup menakutkan.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?
Baca Juga : Praktik Uji SIM Sering Dianggap Sulit, Polisi Beri Kisi-kisi Ini
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
Baca Juga : Bukan Kaleng-kaleng, Ban Bisa Pengaruhi Konsumsi BBM, Simak Faktanya
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000