Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir

Parwata - Selasa, 22 Januari 2019 | 12:50 WIB

Tilang Elektronik ETLE (Parwata - )

Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

"Bahwa dampak kedepannya adalah ketika pada saat mereka akan mengesahkan STNK di Samsat untuk membayar pajak kendaraan jelas tidak akan diterima. Tidak bisa karena mereka harus membuka blokirnya. Untuk membuka blokir itu mereka harus membayar denda tilang terlebih dahulu baru bisa dibuka," paparnya.

Yusuf menjelaskan, kendaraan melanggar akan terekam kamera dan diklarifikasi oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Bakal Lebih Rendah Dibanding Mobil Konvensional

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi kendaraan yang kena tilang tersebut.

Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang seperti pada umumnya.

Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.