Selain itu, pemblokiran juga dilakukan pada pelanggar yang mengonfirmasi pelanggarannya, tetapi tidak membayar denda.
Akibatnya, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor samsat setempat untuk membayar pajak.
"Untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu, baru bisa dibuka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.500 Surat Tilang Sudah Dikirim ke Pelanggar ETLE",
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Kirim 1500 Surat Tilang Elektronik,