Otomania.com - Kurang lebih 1.500 surat tilang telah dikirim ke pelanggar electronic traffic law enforcement ( ETLE) di Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Penilangan kepada pelanggar dimulai sejak pemberlakuan ETLE pada 1 November 2018.
"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda) akan diblokir juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Menurut dia, dalam pemberian surat tilang membutuhkan waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.
Baca Juga : Tebak-tebak Livery Tim Monster Energy Yamaha MotoGP, Yuk Intip
"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respon," ujarnya.
Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga pekan lalu, pihaknya telah memblokir lebih kurang 800 STNK pelanggar.
"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, ter-capture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," kata Yusuf.
Baca Juga : Kawasaki ‘Brake’ Jualan Big Bike, Pengaruh Regulasi Impor Motor