Otomania.com - Para biker tidak dilarang untuk memodifikasi motornya, namun ada batasan yang sudah ditentukan.
Masih banyak pemilik motor yang memodifikasi secara ekstrim bahkan bisa menimbulkan celaka untuk orang lain.
Salah satunya adalah mengganti lampu rem belakang (stoplamp) pada motor jadi warna putih menyilaukan.
Baca Juga : Toyota Agya Susah Dikenali, Dihantam Lalu Dihimpit Truk Pasir
"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?
"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.
"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.
Baca Juga : Suzuki GSX-R1000 Trophy Edition Meluncur, Ada Versi Baik dan Jahat
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah. Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.