Pemotor Pakai Stoplamp Putih Siap-siap, Bisa ‘Check In’ di Bui 2 Bulan

Parwata - Minggu, 20 Januari 2019 | 12:08 WIB

Motor pakai stoplamp putih menyilaukan dan berbahaya. (Parwata - )

Otomania.com - Para biker tidak dilarang untuk memodifikasi motornya, namun ada batasan yang sudah ditentukan.

Masih banyak pemilik motor yang memodifikasi secara ekstrim bahkan bisa menimbulkan celaka untuk orang lain.

Salah satunya adalah mengganti lampu rem belakang (stoplamp) pada motor jadi warna putih menyilaukan.

Baca Juga : Toyota Agya Susah Dikenali, Dihantam Lalu Dihimpit Truk Pasir

"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.

Baca Juga : Suzuki GSX-R1000 Trophy Edition Meluncur, Ada Versi Baik dan Jahat

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.