Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Bakal Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Parwata - Sabtu, 12 Januari 2019 | 16:10 WIB

Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan. (Parwata - )

"Selama inikan tidak ada denda, makanya kurang efektif mereka melakukan lagi (pakrir sembarangan), nanti dendanya sama Rp 500 ribu untuk mobil, Rp 200 ribu untuk motor," ungkap Yayan.

Sejauh ini, pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk menjalankan program tersebut. Misalnya, pengadaan mobil derek, area penampungan kendaraan yang ditindak serta sistem pembayaran denda.

Adapun sistem pembayaran denda, Yayan menginginkan pembayaran dilakukan secara non-tunai atau melalui online agar uang denda tersebut dapat langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga : Penting! Ini Dia Arti Kode DOT Untuk Minyak Rem, Jangan Sampai Salah

"Sistem pembayaran kita mau rancang secara online agar langsung masuk ke kas daerah, itu semua sedang kita persiapkan mudah-mudahan, ketika semuanya siap kita langsung terapkan," tegas dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kota Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Derek dan Denda Rp 500 Ribu Bagi Kendaraan Parkir Sembarangan,